Jakarta –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran uang palsu setengah miliar rupiah lebih di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya di kasus tersebut.
Sederet barang bukti itu ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Tampak peti berwarna silver yang berisi uang palsu. Terlihat juga sejumlah barang bukti lain yang disita, mulai mesin cetak, pemotong kertas, hingga tinta.
Seorang pelaku berinisial MP diamankan dalam kasus tersebut. MP ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Senin (30/3). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita gepokan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam kotak menyerupai peti dan kardus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Benar, kami telah mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai sekitar Rp 620 juta di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor. Sejauh ini, satu orang pelaku berinisial MP telah diamankan,” ujar Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery dalam keterangannya, Selasa (31/3).
Polda Metro Jaya menyita satu peti uang palsu dari pengedar yang ditangkap di hotel kawasan Kemang, Bogor, Rabu (1/4/2026). (Wildan Noviansah/detikcom)
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu. Barang bukti tersebut antara lain printer, tinta, alat potong kertas, kertas A4, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan proses pembuatan uang palsu.
AKBP Robby menegaskan pengungkapan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi kini fokus mendalami peran pelaku serta jalur peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap sindikat uang palsu tersebut terkait perencana dan jejaring peredarannya,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat lebih waspada saat menerima uang tunai, khususnya pecahan besar. Warga diminta lebih teliti dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center Polri 110 apabila menemukan uang yang dicurigai palsu.
(wnv/mea)






