Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Militer Dinilai Cacat Hukum

KEPOLISIAN melimpahkan penyidikan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin saat rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kecewa dengan pelimpahan kasus yang mengancam nyawa sipil ke institusi militer tersebut. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyatakan seharusnya kepolisian tidak menghentikan proses penyidikannya hanya sampai pada dua pelaku lapangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, setidaknya ada 16 orang yang patut diduga terlibat dalam tindakan penyiraman air keras ke Andrie Yunus pada 12 Maret lalu.

“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualisnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur di kompleks DPR usai rapat bersama Komisi III, Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut Isnur, pelimpahan kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI keliru dan cacat hukum lantaran tak ada dasar regulasi yang melatarbelakangi hal tersebut. Terlebih tidak ada sama sekali memorandum of understanding atau MoU di pelimpahan kasus ini.

“Seharusnya kepolisian kalau ada penyidikan, harus segera melimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.

Penyidik polisi, ujar dia, melapor ke Kejaksaan dengan membuat surat perintah dimulainya penyidikan. Dia mengatakan mekanisme ini sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru. 

“Kejaksaan yang akan meneliti. Nanti akan diatur, apakah ini koneksitas atau tidak,” kata Isnur.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menjelaskan, tak ada hal yang membenarkan pelimpahan kasus Andrie Yunus dari polisi ke militer. Bahkan sekalipun ketika penyidik di Puspom TNI menemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh tentara aktif kepada warga sipil.

“KUHAP baru menempatkan kepolisian sebagai penyidik utama,” kata Fadhil pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pelimpahan penyidikan kasus Andrie Yunus, ujar dia, menunjukkan kerapuhan sistem peradilan pidana. Seharusnya, dia menambahkan, dalam penyidikan kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS ini sudah ada jaksa peneliti.

Namun, dia mengatakan saat ini terjadi kekacauan koordinasi yang sangat jelas ketika polisi justru melimpahkan penyidikannya ke Puspom TNI. “Dominus litisnya adalah di Kejaksaan sebenarnya. Jaksa yang menentukan,” ucap Fadhil.

Dia mengatakan kecewa dengan respons Komisi III DPR yang tak keras menentang pelimpahan kasus Andrie Yunus itu. Sebab, di mengatakan penyidikan dari polisi ke militer berimplikasi terhadap kerusakan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Muhammad Isnur menduga ada hambatan psikologis dan politik dalam pengungkapan kasus Andrie Yunus oleh kepolisian ini. Sebab itu, dia mendorong pemerintah segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen untuk membantu mengungkap tuntas kasusnya. “Dalam pengalaman praktij pengungkapan kasus Munir, misalnya, TGPF bisa membongkar itu semua,” kata Isnur.

  • Related Posts

    Mendagri Terbitkan Surat Edaran Atur WFH-WFO bagi ASN Pemda

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat…

    MenPANRB Jabarkan Rencana Kerja 2026, Transformasi dari Hulu hingga Hilir

    Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menguraikan arah kebijakan instansinya searah dengan rencana kinerja pemerintah (RKP) tahun 2026. RKP 2026 mengusung tema Kedaulatan Pangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *