MPR Terapkan 4 Hari Kerja, Lampu Dimatikan Mulai Pukul 18.00

Jakarta

Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah menegaskan Sekretariat Jenderal MPR mulai memberlakukan pembatasan jam kerja sejak Senin (30/3). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk efisiensi anggaran di tengah kenaikan harga bahan bakar dan dampak konflik di Timur Tengah.

“Jam kerja diharapkan selesai pukul 17.00 WIB karena pada pukul 18.00 WIB sebagian lampu penerangan akan dimatikan,” ungkap Siti Fauziah, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Sekretariat Jenderal MPR, Siti Fauziah atau sapaan akrab Titi juga akan menerapkan sistem empat hari kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua MPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hari Jumat diberlakukan WFH dan WFA, masing masing bagian akan diberlakukan sistem piket oleh dua orang, agar kerja pimpinan dan anggota MPR tetap berjalan sebagaimana lazimnya.

“Meskipun ada WFA dan WFH, setiap pegawai harus masuk bila dibutuhkan. Untuk itu akan diberlakukan sangsi kepada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik,” lanjutnya.

Tidak itu saja, program kerja yang tidak terkait dengan pimpinan dan anggota MPR akan dibekukan, hingga waktu yang belum ditentukan.

“Jadi semua itu kita lakukan efisiensi tetapi tidak mengganggu efektivitas dari kinerja, pimpinan, anggota dan sekretariat jenderal MPR,” kata Siti Fauziah.

(akn/ega)

  • Related Posts

    Menteri Abdul Mu

    MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengimbau agar orang tua turut berkontribusi dalam upaya penghematan energi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan ialah mengantar anak ke sekolah menggunakan sepeda…

    Penyanyi Pakistan Ali Zafar memenangkan kasus pencemaran nama baik #MeToo: Mengapa ini penting

    Pengadilan di Lahore memenangkan penyanyi Pakistan Ali Zafar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap sesama penyanyi Meesha Syafii. Pada hari Selasa, perintah Shafi untuk membayar ganti rugi kepada Zafar sebesar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *