Parlemen Israel telah menyetujui undang-undang yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, sebuah tindakan yang didorong oleh para pemimpin sayap kanan dan dikritik sebagai kelompok diskriminatif oleh hak asasi manusia.
Diterbitkan Pada 30 Maret 2026




