Jaksa Minta Hakim Tetapkan Rekan Bisnis Riza Chalid Beri Keterangan Palsu

Jakarta

Jaksa meminta majelis hakim menetapkan rekan bisnis buron Riza Chalid, Irawan Prakoso, memberikan keterangan palsu di sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa menilai Irawan memberikan keterangan yang bertolak belakang.

Hal itu disampaikan jaksa saat Irawan Prakoso dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution; serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya.

Mulanya, jaksa mendalami Irawan terkait pertemuan dengan Hanung dan Alfian. Jaksa juga mendalami pengetahuan Irawan terkait PT Orbit Terminal Merak (OTM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Apakah saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dilakukan-dijual pada saat itu?” tanya jaksa.

“Nggak, nggak ada,” jawab Irawan.

Jaksa lalu mengingatkan Irawan untuk memberikan keterangan yang benar di persidangan. Jaksa mengingatkan Irawan sudah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.

“Tadi, Pak, Yang Mulia sudah mengingatkan ya, saudara sudah disumpah berdasarkan Pasal 21 KUHP baru, ada ancaman 7 tahun kalau saudara memberikan keterangan tidak benar di persidangan ini ya,” ujar jaksa.

“Iya, saya sudah disumpah,” timpal Irawan.

Jaksa kemudian lanjut bertanya ke Irawan terkait pertemuan dengan Hanung dan Alfian di Hotel Nikko Jakarta. Irawan mengatakan tidak pernah ada pertemuan tersebut.

“Apakah saudara pada saat itu pernah ada penyampaian dari Pak Hanung ketika bertemu untuk melakukan penawaran tertulis terkait adanya peluang TBBM Merak?” tanya jaksa.

“Tidak ada,” jawab Irawan.

“Kemudian di bulan sekitar di 2014, apakah saudara pernah melakukan pertemuan dalam satu momen acara makan siang di Hotel Nikko di Jakarta dengan Pak Hanung?” tanya jaksa.

“Tidak,” jawab Irawan.

Irawan juga mengaku tak tahu terkait kontrak kerja sama PT Pertamina dengan PT OTM. Irawan mengaku tak pernah dilibatkan terkait urusan PT OTM.

“Saudara apa ada pengetahuan tentang kontrak kerja sama PT Pertamina dengan PT OTM terkait sewa TBBM?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Irawan.

“Tidak tahu sama sekali?” tanya jaksa.

“”Sama sekali tidak tahu,” jawab Irawab

“Nanti saya konfirmasi dengan Pak Hanung dan Pak Alfian ya. Karena berdasarkan keterangan saksi Pak Hanung dan Pak Alfian di persidangan sebelumnya dan menjadi fakta hukum di persidangan, saudara pernah bertemu dua kali dengan Pak Hanung dan Pak Alfian. Kemudian, satu kali pertemuan di Hotel Nikko membicarakan tentang klausul kontrak untuk menghilangkan klausul share asset seperti itu,” ujar jaksa.

“Tidak ada, tidak ada,” timpal Alfian.

Giliran tim pengacara Alfian dan Hanung yang bertanya ke Irawan. Di akhir sidang, jaksa lalu meminta majelis hakim menetapkan Irawan terkait memberikan keterangan palsu.

“Izin, Yang Mulia, ini kan sudah menjadi fakta persidangan di keterangan Hanung dan Alfian yang membenarkan adanya dua kali pertemuan dan Pak Anung juga,” ujar jaksa.

“Izin, Yang Mulia, belum ada fakta persidangan terkait ini,” ujar pengacara terdakwa, Aldres Napitupulu.

“Pak Anung juga membenarkan ada pertemuan di Hotel Nikko terkait Pak ini, ini ada dua keterangan yang kalau dikaitkan dengan keterangan Pak Irawan Prakoso hari ini. Ini kan sangat bertolak belakang, Yang Mulia, berarti bisa salah satu yang bohong atau kedua-duanya bohong,” ujar jaksa.

“Dan saya melalui kesempatan ini, meminta atau memohon ke majelis hakim untuk menetapkan Pak Irawan Prakoso maupun pihak lain yang tidak memberikan keterangan yang benar ini dengan ketentuan Pasal 291 KUHAP untuk memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana 7 tahun, Yang Mulia,” lanjut jaksa.

Majelis lalu meminta tanggapan dari pengacara Alfian dan Hanung. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan jaksa tersebut.

“Intinya begitu, ya, dan catatan berita acara karena memang Pak Alfian dan Pak Hanung itu di sini sebagai terdakwa. Di sanalah nanti akan kita ketahui bagaimana keterangannya, jadi di luar mekanisme itu silakan penuntut umum yang melakukannya. Tapi terkait dengan permohonan itu, akan kita pertimbangkan,” imbuh hakim.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.

(mib/whn)

  • Related Posts

    Polda Sumsel Optimalkan KRYD dan Pengawasan Jalur Utama Usai Arus Balik

    Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) setelah berakhirnya Operasi Ketupat Musi 2026. Hal ini dilakukan langkah menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di…

    Kronologi Steven Lyons Bos Mafia 'Lyons Crime Family' Ditangkap di Bali

    Jakarta – Steven Lyons (45), warga asal Skotlandia yang ditangkap di Bali merupakan buron interpol yang paling dicari. Lyons merupakan pemimpin tertinggi atau bos mafia ‘Lyons Crime Family’. Steven Lyons…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *