KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) membeberkan kronologi meninggalnya seorang dokter internship berinisial AMW (26 tahun) yang bertugas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Berdasarkan penelusuran awal dari Kemenkes, dokter tersebut wafat setelah terinfeksi campak dengan komplikasi berat yang menyerang jantung dan otak.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan program internship dokter. “Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk melakukan perbaikan,” kata Yuli dalam konferensi pers secara daring pada Senin, 30 Maret 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dokter internship dikenal juga sebagai dokter magang. Program internship dokter adalah pemahiran serta pemandirian dokter baru lulus pendidikan untuk penyelarasan hasil studi dengan kondisi di lapangan.
Yuli menjelaskan, dokter AMW mulai menunjukkan gejala pada 18 Maret 2026. Gejala yang dimaksudkan berupa demam, flu, dan batuk. Sepuluh hari sebelumnya, ia diketahui sempat menangani pasien campak.
Pada 19 hingga 21 Maret, dokter AMW juga telah diberikan izin sakit oleh pembimbingnya. Namun, meski telah diizinkan beristirahat, dokter tersebut tetap memilih bekerja dan sempat menangani empat pasien dengan dugaan campak. “Dia tetap ingin bertugas karena anaknya ini memang rajin dan semangat,” ujar Yuli.
Memasuki tanggal 22 hingga 25 Maret, kondisi dokter AMW belum membaik sehingga kembali mengambil izin dan menjalani perawatan mandiri di rumah. Namun, pada 25 Maret, kondisinya memburuk dengan penurunan kesadaran. AMW kemudian dilarikan ke rumah sakit di wilayah Cianjur. Sehari kemudian, pada 26 Maret 2026 pukul 11.30 WIB, dokter AMW dinyatakan meninggal.
Yuli mengatakan, diagnosis akhir terhadap dokter AMW menunjukkan infeksi campak yang disertai gangguan pada jantung dan otak. Hasil laboratorium yang keluar pada 28 Maret juga mengonfirmasi positif campak.
Ihwal dugaan meninggalnya dokter AMW selain terpapar campak, juga karena kelelahan kerja, Kemenkes secara tegas membantah hal itu. Yuli menegaskan tidak ditemukan indikasi kelebihan beban kerja. Berdasarkan investigasi awal, jam kerja dokter tersebut tercatat kurang dari 40 jam per minggu, masih di bawah batas maksimal 48 jam.
Selain itu, izin istirahat disebut telah diberikan sesuai ketentuan. Namun, faktor keterlambatan penanganan medis menjadi salah satu catatan penting. “Saat datang ke fasilitas kesehatan sudah dalam kondisi fase lanjut perjalanan penyakitnya,” kata Yuli.
Kemenkes menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap peserta internship, termasuk memastikan dokter yang sakit harus dirawat di fasilitas kesehatan dan tidak melakukan perawatan mandiri. Kemenkes juga akan mewajibkan vaksinasi campak bagi peserta internship berikutnya serta memperketat skrining kesehatan sebelum penempatan.
Kasus ini, menurut Yuli, menjadi pengingat bahwa idealisme dan semangat kerja tenaga kesehatan tetap harus diimbangi dengan perlindungan kesehatan yang memadai. “Jangan sampai semangat tinggi justru mengabaikan kondisi kesehatan sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter AMW atau Andito Mohamad Wibisono, meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cimacan, pada Kamis, 26 Maret 2026. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, I Made Setiawan, mengatakan kasus campak di Cianjur memang sedang meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah pastinya. “Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi memang terjadi peningkatan. Campak mudah menular melalui udara, seperti Covid-19,” katanya.
Ia memastikan pemerintah terus melakukan upaya pencegahan, antara lain melalui pemberian vaksin campak kepada masyarakat. “Kami melakukan deteksi dini dengan pemberian vaksin agar masyarakat tidak mudah terpapar,” ujar dia.





