Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Persiapan Baru Kebijakan Energi-Ekonomi

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian kebijakan strategis pemerintah ke depan.

Rapat itu digelar pada Sabtu (28/3/2026) siang hingga sore hari. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan, Prabowo memberikan arahan mengenai langkah kebijakan nasional dalam menjawab situasi terkini, khususnya sektor ekonomi dan energi.

“Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk menentukan penyesuaian dan penentuan beberapa kebijakan ekonomi dan energi,” ujar Teddy dalam keterangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, rapat terbatas ini juga menjadi forum koordinasi lintas kementerian untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dan terarah. Sekaligus responsif dalam menjawab situasi yang tengah berkembang secara dinamis, termasuk tantangan di sektor energi.

Adapun sejumlah menteri yang mengikuti rapat yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

Kemudian Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PAN RB Rini Widiyanti, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(eva/dek)

  • Related Posts

    Sosok Heri Black yang Rumahnya Digeledah KPK terkait Kasus Bea Cukai

    Jakarta – KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dari seorang pengusaha…

    MK: Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

    MAHKAMAH Konstitusi menolak permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN. Putusan ini dituangkan Mahkamah dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 bertarikh, Selasa, 12…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *