PP Tunas Berlaku, Meutya Minta Platform Digital Mengikuti

PERATURAN Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun mulai berlaku 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang dibagikan Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli Jeni Indarto, Sabtu, 28 Maret 2026.

Meutya mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan PP TUNAS. 

Langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan yang tidak hanya berhenti pada komitmen. Tetapi telah diwujudkan dalam penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menetapkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman Pusat Bantuan (Help Desk). Selain itu, X juga berkomitmen untuk memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia mulai 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live telah melakukan penyesuaian batas usia minimum menjadi 18+ yang tercantum dalam Perjanjian Pengguna dan Kebijakan Privasi, serta memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk menindak akun di bawah umur.

Meutya menegaskan langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum yang diikuti oleh seluruh platform lainnya.

Pemerintah, kata dia, akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

  • Related Posts

    Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Waduk Krenceng Cilegon

    Jakarta – Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas mengambang di waduk Krenceng, Cilegon, Banten. Jasad pria tersebut diperkirakan berusia 20 tahun. Jasad pria itu ditemukan oleh warga sekitar waduk saat…

    Simak! Cara Bayar Paspor Lewat ATM, Kantor Pos hingga Dompet Digital

    Jakarta – Paspor dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Pembayaran paspor bisa secara online maupun offline (langsung). Proses pembayaran paspor dapat melalui ATM, M-Banking, teller bank, kantor…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *