Anggota DPR Usul Perlunya UU Pelindungan Guru, Ini Alasanya

ANGGOTA Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan Undang-Undang Perlindungan dan Badan Guru Nasional karena negara dinilai abai terhadap amanat Konstitusi untuk melindungi guru. 

Firman mengkritik komitmen negara dalam memenuhi hak pendidikan. Ia menilai pemerintah belum sungguh-sungguh menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya berkaitan dengan kewajiban negara tentang pendidikan dan kesejahteraan guru.
  
Firman menegaskan bahwa problem pendidikan nasional bukan sekadar soal kebijakan teknis, melainkan kegagalan struktural dalam memahami konstitusi. Politikus Partai Golkar menyebut fakta bahwa implementasi pendidikan gratis baru berjalan dalam beberapa tahun terakhir, menjadi indikasi lambatnya respons negara terhadap mandat dan hak dasar masyarakat.
 
“Ini bukan soal program, ini soal komitmen. Lalu di mana letak keseriusan negara?” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Maret 2026.
 
Firman juga menyoroti ironi di lapangan, yakni guru—yang disebutnya sebagai fondasi utama pembangunan bangsa—justru hidup dalam kondisi yang memprihatinkan, terutama mereka yang berstatus non-ASN atau guru bantu dan honorer.
 
Meski pemerintah sering menggaungkan kemajuan pendidikan, Firman menilai realitas kesejahteraan guru justru menunjukkan jurang ketimpangan yang lebar. Misalnya, gaji guru yang rendah, pembayaran tidak menentu, hingga ketiadaan jaminan masa depan menjadi potret yang berulang.
 
“Masih ada guru digaji Rp 300 ribu, dibayar tiga bulan sekali. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini kegagalan negara melindungi profesi guru yg sangat strategis,” ujar politisi Partai Golkar itu.
 
Firman bahkan mengungkapkan pernah mendesak pemerintah untuk menaikkan kesejahteraan guru. Namun ia menegaskan anggaran terhadap kesejahteraan guru masih belum menjadi prioritas utama pemerintah.
 
Apalagi ada inkonsistensi arah kebijakan pendidikan nasional yang kerap berubah mengikuti pergantian rezim. Firman menilai pola ini memperlihatkan tidak adanya peta jalan besar pendidikan yang berkelanjutan.
 
“Setiap ganti pemerintahan, ganti sistem. Ini bukan reformasi, ini kebingungan yang dilegalkan,” ujarnya.
 
Firman menilai UU Perlindungan dan Badan Guru Nasional diperlukan untuk merumuskan peta jalan pendidikan jangka panjang menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa arah yang jelas, ia menilai target tersebut hanya akan menjadi slogan politik.
 
Di sisi regulasi, ia juga menyoroti aturan turunan yang dinilai kontraproduktif, khususnya terkait batas usia pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai ketentuan tersebut justru mendiskriminasi guru yang telah lama mengabdi.
 
Sebagai solusi, Firman mendesak lahirnya Undang-Undang Perlindungan Guru yang bersifat lex specialis dan dirancang melalui pendekatan omnibus law. Ia menilai langkah ini penting untuk membersihkan berbagai regulasi yang tumpang tindih dan tidak berpihak pada guru.
 
“Kalau negara serius, keberpihakan itu harus konkret, bukan retorika. Guru bukan beban anggaran, tapi investasi masa depan,” katanya.
 
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Firman menyebut negara gagal menjaga fondasi paling dasar dari pembangunan, yakni pendidikan yang adil dan bermartabat. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

  • Related Posts

    Polisi Panen 10 Ton Jagung di Tamansari Bogor, Dukung Program Ketahanan Pangan

    Jakarta – Polisi memanen 10 ton jagung di wilayah Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Jagung tersebut dipanen dari lahan seluas 1,7 hektare. “Siang ini kita melaksanakan panen di 2…

    Prabowo Pimpin Ratas Virtual, Bahas Persiapan Baru Kebijakan Energi-Ekonomi

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas secara virtual bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rapat tersebut membahas arah dan penyesuaian kebijakan strategis pemerintah ke depan. Rapat itu digelar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *