Penyelundupan Senpi Ilegal di Banten Digagalkan Polisi, 2 Orang Ditangkap

Serang

Polda Banten mengungkap kasus peredaran senjata api (senpi) ilegal di wilayah hukum Provinsi Banten. Dalam pengungkapan kasus itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.

“Berdasarkan laporan polisi Nomor 6 Tanggal 08 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang tersangka berinisial KB dan RH,” kata Kapolda Banten Irjen Hengki, Kamis (26/3/2026).

Hengki mengatakan kasus terungkap saat tersangka KB mencoba menyelundupkan senjata api jenis revolver, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, lewat Pelabuhan Merak. Berdasarkan hasil pemeriksaan X-ray, ditemukan benda yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter, yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas,” ucapnya.

Hengki melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata itu dibeli dari inisial SA melalui perantara tersangka RH. SA saat ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA yang saat ini DPO melalui perantara RH,” imbuhnya.

Hengki mengatakan kedua tersangka membeli senjata api ilegal itu dengan harga Rp 7,7 juta. Motif kedua tersangka melakukan penyelundupan dan perdagangan senjata api itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Motif kedua tersangka untuk memperoleh keuntungan,” kata Hengki.

Tonton juga video “Heboh Oknum Kades di Sumut Diduga Todongkan Senpi ke Warga”

(isa/isa)

  • Related Posts

    Menlu Kanada: NATO Tidak Pernah Lebih Penting daripada Saat Ini

    Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Kanada Anita Anand mengatakan aliansi NATO yang “tangguh” dapat mengatasi kritik dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Selain itu, NATO tetap penting untuk…

    Hakim Alihkan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku besok.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *