Jualan Obat Keras Saat Malam Takbiran, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

“Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(rdh/dek)

  • Related Posts

    Ketua Jaksa ICC Khan dibebaskan dari tuduhan pelanggaran seksual oleh hakim: Laporkan

    Karim Khan membantah tuduhan tersebut dan mengambil cuti sukarela dari posisinya pada bulan Mei. Hakim telah membekali kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khandari semua kesalahan setelah bertanya atas…

    darurat diumumkan ketika rudal Iran menghantam Keadaan Arad di Israel selatan

    Umpan Berita darurat telah diumumkan di Arad, Israel Selatan setelah serangan rudal Iran. Layanan darurat merawat setidaknya 70 orang yang terluka, menurut media Israel. Diterbitkan Pada 21 Maret 2026

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *