Seorang hakim Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan sanksi yang dijatuhkan oleh pemerintahan Donald Trump menghukumnya karena menjalankan tugas peradilannya, sehingga menghadapi larangan visa, tindakan keuangan, dan terbatasnya akses ke internet. Langkah tersebut diambil setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Diterbitkan Pada 15 Maret 2026






