Pansus 13 DPRD Kota Bandung Akselerasi Pembahasan Raperda Ketertiban Umum Secara Bertahap

INFO TEMPO – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Pembahasan dilakukan bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Saat ini kami fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Beberapa aspek sudah kami bahas, seperti tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Andri Rusmana. Aturan ini disiapkan sebagai payung hukum guna memperkuat tata kelola kota agar lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.

Adapun dalam Bab III pada draf Raperda tersebut secara khusus mengatur Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang memuat 12 aspek. Antara lain, tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau dan fasilitas umum, tertib sungai dan drainase, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, hingga tertib ruang.

Menurut Andri, pada 3 Februari 2026 lalu pihaknya melakukan pembahasan lanjutan tentang materi yang sudah diperdalam meliputi tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib usaha tertentu. Sedangkan, delapan aspek lainnya masih memerlukan pendalaman agar aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif di lapangan.

“Walaupun cakupan materinya luas, kami berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjamin perlindungan masyarakat dan keadilan sosial,” katanya.

Adapun pihak yang terlibat dalam pembahasan, antara lain Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Industri, Disbudpar, Bagian Hukum, serta tim penyusun naskah akademik. Pansus 13 memastikan proses berjalan hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan.

Andri berharap raperda ini nantinya memiliki kepastian hukum dan realistis diterapkan. “Kami ingin perda ini benar-benar menjadi solusi atas persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh,” kata dia. (*)

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru

    KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tujuannya agar dapat dipakai membayar honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *