Kemendikdasmen Izinkan Dana BOSP Dipakai Bayar Honor Guru

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melonggarkan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tujuannya agar dapat dipakai membayar honor guru dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara pada 2026. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kegiatan belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun Anggaran 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Melalui aturan ini, sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOSP secara terbatas untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan karena sebagian pemerintah daerah belum mampu membiayai honor tenaga pendidikan secara optimal melalui anggaran daerah.

“Hal yang paling utama adalah memastikan layanan pembelajaran bagi peserta didik tidak terganggu. Sekolah harus tetap dapat menyelenggarakan proses belajar-mengajar secara optimal,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.

Menurut dia, kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tahun anggaran 2026 sebagai masa transisi. Pemerintah daerah tetap berkewajiban untuk mengalokasikan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah yang membutuhkan kebijakan ini harus mengajukan permohonan resmi kepada kementerian. Permohonan tersebut wajib disertai penjelasan mengenai kondisi fiskal daerah, analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi, serta komitmen penguatan anggaran pendidikan pada tahun berikutnya.

Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan rencana kegiatan dan anggaran sekolah agar kebijakan tersebut tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik. Kemendikdasmen menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah.

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *