KPK Ungkap Bupati Cilacap Diduga Palak Dinas untuk THR sejak 2025

Jakarta

KPK membongkar dugaan praktik pemerasan ke tiap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. KPK menduga praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2025.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menduga Syamsul Auliya menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal.

“Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujarnya.

Asep mengatakan, jika tahun ini tidak terbongkar, ada potensi praktik serupa dilakukan kembali.

“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu,” ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.

KPK turut menyita uang Rp 610 juta saat OTT. Uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.

(kuf/eva)

  • Related Posts

    TP PKK Salurkan Bantuan Sosial & Gelar Senam Sehat di Huntara Aceh Utara

    Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina (TP) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sekaligus Ketum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tri Tito Karnavian mendorong pemulihan warga hunian sementara…

    Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

    Jakarta – Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah pelaksanaan haji dengan dipastikan ilegal. Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *