MANTAN gubernur Jakarta, Anies Baswedan, membesuk aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras, Andrie Yunus, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta. Andrie saat ini tengah menjalani perawatan akibat serangan air keras dari orang tak dikenal.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Anies mengunjungi Andrie pada Sabtu, 14 Maret 2026. Mantan calon presiden itu datang bersama mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, yang juga pernah menjadi korban serangan air keras.
Di RSCM, Anies dan Novel bertemu dengan keluarga Andrie. Anies lantas mengobrol bersama orang tua dan saudara dari Wakil Koordinator Eksternal Kontras itu. Sementara Andrie tak bisa ditemui langsung di ruang tempatnya dia dirawat.
Anies sempat menuliskan pesan dalam secarik kertas untuk Andrie. Surat itu dia harap bisa dibacakan kepada Andrie oleh orang tuanya lantaran Anies tak bisa berjumpa langsung. Seorang kolega Anies mengirimkan foto surat tersebut kepada wartawan.
Dalam suratnya, Anies menyemangati Andrie yang dia sebut sebagai pejuang. “Bung Andrie, Bung memang sedang terbaring badannya di ruang HCU, tapi gelora semangat Bung bisa berada sampai ke penjuru negeri,” tulis Anies dalam surat itu.
“Selama Republik ini punya pejuang-pejuang seperti Andrie Yunus, pribadi yang lebih mencintai negeri ini di atas keselamatan dirinya sendiri, maka kita bisa optimis bahwa demokrasi kita akan terus berdiri tegak! Cepat sembuh dan kembali berjuang!” demikian isi surat dari Anies untuk Andrie Yunus.
Andrie Yunus sebelumnya dilaporkan menjadi korban serangan air keras oleh orang tidak dikenal. Andrie mendapat serangan tersebut di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada malam hari Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23:37 WIB.
Berdasarkan kronologi dari Kontras, Andrie sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Kemudian, dua orang pelaku menghampiri secara melawan arah Jalan Talang tepatnya di Jembatan Talang dengan mengendarai kendaraan roda dua, diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016-2021.
Pelaku merupakan dua orang laki-laki, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang. “Mereka memiliki ciri-ciri: Pelaku pertama merupakan pengendara menggunakan pakaian kaos berwarna kombinasi putih-biru, celana yang terlihat berbahan jeans, dan helm berwarna hitam,” demikian bunyi keterangan berdasarkan pantauan Kontras, Jumat, 13 Maret 2026.
Pelaku kedua, yakni penumpang belakang menggunakan penutup wajah atau masker menyerupai ‘buff’ berwarna hitam yang menutupi setengah wajah. Pelaku kedua ini mengenakan kaos berwarna biru tua, dan celana panjang berwarna biru yang dilipat menjadi pendek dan terlihat berbahan jeans.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuhnya. Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya.
Akibat kejadian itu, Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kontras tidak menemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas baik saat kejadian maupun setelah peristiwa berlangsung.
Andrie langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta dan mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.
Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Menteng, Jakarta pusat. Perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” itu rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan tindakan ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela hak asasi manusia. Dimas menuturkan peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil.
Ia juga meminta polisi mengusut kejadian ini. “Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Selain itu, ia juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dengan pasal percobaan pembunuhan, sebagaimana merujuk pada pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tuturnya.
Nabila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Sederet Instruksi Prabowo soal Mudik 2026






