JAM-Intel Tegaskan Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Aparatur Desa

Jakarta

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bukan instrumen untuk mencari mengkriminalisasi aparatur desa. Menurutnya, program tersebut untuk memberikan rasa aman kepada pengelola anggaran tingkat desa.

“Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sama sekali tidak dirancang sebagai instrumen untuk mencari-cari kesalahan atau mengkriminalisasi aparatur desa. Sebaliknya, program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada para pengelola anggaran di tingkat desa agar mereka dapat bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Reda, dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Hal itu disampaikan Reda saat menghadiri rapat konsolidasi Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang di Lemo Hotel, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani,Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, (Foto: Dok. Istimewa)

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, serta jajaran pengurus Abpednas se-Kabupaten Tangerang untuk membahas penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Lebih lanjut, JAM-Intel menjelaskan peran jaksa dalam program Jaga Desa adalah melakukan fungsi preventif atau pencegahan. Dengan pendampingan hukum yang melekat, program ini diharapkan mampu menekan kuantitas perangkat desa yang terjerat tindak pidana, baik akibat kelalaian administrasi maupun ketidaktahuan terhadap regulasi yang dinamis.

“Jaga Desa justru memegang peran vital untuk menjaga agar para perangkat desa tidak terjerumus dalam permasalahan hukum, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan tanpa hambatan,” ujar Reda.

Sementara itu Bupati Tangerang mengapresiasi kepada JAM-Intel atas pelaksanaan program Jaga Desa di wilayah Kabupaten Tangerang. Bupati menilai kehadiran Jaksa sebagai mitra konsultan hukum sangat membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Pendampingan ini diyakini akan meningkatkan keberanian dan kepercayaan diri para kepala desa dalam mengeksekusi program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat Tangerang.

Senada dengan komitmen pusat, Kajati Banten mendukung penuh dan kesiapan jajarannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan Abpednas. Kejati Banten berkomitmen membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi perangkat desa yang memerlukan bimbingan hukum.

Sinergi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menciptakan iklim pembangunan desa yang sehat, di mana kepatuhan hukum dan kemajuan ekonomi desa dapat berjalan beriringan demi masa depan Banten yang lebih baik.

(yld/dhn)

  • Related Posts

    Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Akhir 2025

    DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa per 31 Desember 2025. Angka ini bertambah sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan…

    Polres Jaktim Bantu Pulangkan Bocah Pemulung ke Ibunya di Sumedang

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur memulangkan bocah laki-laki berusia 4 tahun yang viral memulung di kawasan industri Pulo Gadung. Bocah berinisial F ini dikembalikan kepada ibunya di Sumedang, Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *