Vonis Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Jimmy Marsin Diperberat Jadi 10 Tahun Bui

Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy, Jimmy Marsin, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hukuman Jimmy diperberat dari 8 menjadi 10 tahun penjara.

Putusan banding Jimmy diketok dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Masrin dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Jimmy dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, Jimmy dihukum membayar uang pengganti USD 32.691.551,88 subsider 8 tahun pidana kurungan.

Hakim juga membacakan putusan banding untuk terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Hukuman Susy diperberat dari 6 menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Sebelumnya, Jimmy menjalani sidang vonis kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama dua terdakwa lainnya. Mereka ialah Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

Kasus yang menjerat tiga terdakwa ini merupakan bagian dari kasus yang disebut KPK merugikan negara total Rp 11,7 triliun. Hakim menyatakan Jimmy, Newin dan Susy melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berikut vonis terhadap para terdakwa yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta:

– Newin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

– Susy divonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

– Jimmy divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

(mib/zap)

  • Related Posts

    Sambut Momen Mudik, InJourney Airports Pastikan Kesiapan 37 Bandara

    Jakarta – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, bersama PT Angkasa Pura Indonesia atau InJourney Airports, memastikan kesiapan operasional dan layanan 37 bandara…

    Alvi Pemutilasi Pacar Ratusan Potong Tempati Sel Isolasi di Lapas Mojokerto

    Jakarta – Alvi Maulana (24) menjadi sosok yang ditakuti di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Terdakwa pembunuhan dan mutilasi keji terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) ini sudah ditempatkan di sel isolasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *