Jakarta –
Alvi Maulana (24) menjadi sosok yang ditakuti di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Terdakwa pembunuhan dan mutilasi keji terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) ini sudah ditempatkan di sel isolasi selama 3 bulan terakhir.
Dilansir detikJatim, Kamis (12/3/2026), Alvi ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sejak 7 September 2025. Pemuda asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto sampai 9 Desember 2025.
Sejak penyidik melimpahkan perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 10 Desember 2025, Alvi menjadi tahanan penuntut umum. Penahanannya pun dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu menginjakkan kaki di lapas, Alvi ditempatkan di sel isolasi hingga kini. Selnya hanya berukuran 2 x 1,5 meter dengan kamar mandi, kasur, dan selasar kecil. Ia benar-benar sendirian di dalam kamar tersebut.
“Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, kepada detikJatim di lokasi.
Sampai hari ini, Alvi terhitung sudah 3 bulan mendekam di sel isolasi. Selama di Lapas Mojokerto, lanjut Rudi, Alvi tidak diizinkan keluar dari sel isolasi tersebut, kecuali untuk menjalani kegiatan tertentu, seperti sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, sakit, dan salat Jumat.
Baca berita selengkapnya di sini.
(whn/idh)





