Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji Ditolak, Kubu Yaqut Bilang Begini

Jakarta

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji 2024. Tim hukum Yaqut menilai hakim tak mempertimbangkan alat bukti yang mereka bawa.

“Tentu atas keputusan dari hakim tunggal hari ini, kami menghargai putusan tersebut. Tentu kami juga punya catatan serius tentang proses persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Mellisa menyoroti kewenangan Pimpinan KPK dalam penetapan tersangka Yaqut yang tak dibahas dalam pertimbangan praperadilan. Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi preseden tidak baik KUHAP baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bahkan sama sekali tidak membahas juga terkait dengan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Yang sudah dicantumkan secara jelas di dalam KUHAP ataupun di dalam undang-undang KPK yang sudah dihapus,” kata Mellisa.

Mellisa mengungkit hak-hak Yaqut. Dia mengatakan tidak ada kepastian hukum terhadap kliennya.

“Sebenarnya yang mengikat itu kan adalah surat penetapan tersangka. Bukan surat pemberitahuan. Karena hak-hak dan kepastian hukum kan ada di dalam surat penetapan tersangka. Sampai detik ini kita tidak terima itu. Sehingga kita sebagai orang yang mencari keadilan tentu tidak tidak tahu lagi yang mana nih kepastian hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Yaqut terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim.

(mib/haf)

  • Related Posts

    Pemerintah militer Myanmar menolak perundingan damai

    Pemimpin kudeta Min Aung Hlaing dipilih oleh parlemen sebagai presiden awal bulan ini setelah pemilu dicemooh sebagai pemilu palsu. Pemerintah Myanmar yang didukung militer telah mengundang kelompok-kelompok yang berseberangan untuk…

    permohonan bantuan hukum pro-Palestina tetap tinggi pada tahun 2025 di tengah tekanan kampus AS

    Washington, DC – tuntutan dukungan hukum terkait advokasi pro-Palestina tetap tinggi di Amerika Serikat pada tahun lalu, ketika Presiden Donald Trump mengancam aktivisme dan universitas dengan hukuman. Dalam laporan tahunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *