DPR Segera Bahas RUU Ketenagakerjaan dan RUU Perampasan Aset

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Legislasi DPR akan segera mengagendakan pembentukan tim guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.

Pembentukan tim tersebut, dia melanjutkan, bakal dilakukan Baleg DPR dengan melibatkan unsur serikat pekerja, termasuk menjadikan RUU ini sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“RUU Ketenagakerjaan akan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Rabu, 11 Maret 2026.

Dasco berkata, Baleg DPR juga akan segera mengagendakan public hearing dalam pembuatan dan harmonisasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana serta RUU Satu Data.

Dalam konteks RUU Satu Data, dia menjelaskan, pembahasan akan berfokus pada sinkronisasi, mengingat pengalaman penanganan bencana lalu, yakni terdapat ketidaksinkronan antara data yang dimiliki masing-masing kementerian.

Ketidaksinkronan tersebut menyebabkan kendala dalam proses distribusi bantuan kepada para pengungsi. Di sisi lain, RUU Satu Data juga penting dibahas guna menyelaraskan perbedaan data untuk dana bantuan sosial maupun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Kami akan sinkronkan, sehingga ke depan tidak ada lagi kesimpangsiuran data yang membuat situasi di lapangan tidak bagus,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Pada Januari lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR melakukan percepatan pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru usai Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 168 Tahun 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam putusan Mahkamah menegaskan agar Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan baru lengkap dengan naskah akademik paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan, Oktober 2024.

“Kini (Januari), waktu yang tersisa hanya sekitar sembilan bulan. Tetapi, naskah akademik maupun draf RUU Ketenagakerjaan belum disiapkan,” kata Said, 14 Januari 2026.

Desakan untuk segera melakukan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga disampaikan ulang KSPI dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia pada 3 Maret 2026 ke kompleks Parlemen.

Kala itu, Dasco menerima perwakilan serikat buruh dan menjanjikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan melibatkan unsur buruh.

“Kami sudah sepakat DPR, pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha ikut supaya kita dapatkan satu UU yang bisa disepakati semuanya,” kata Dasco usai menemui perwakilan serikat pekerja.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

    Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan percepatan penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Tiga kabupaten tersebut yakni Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Percepatan…

    'Bukan atas nama saya': Diaspora Yahudi yang bertentangan dengan konteks Israel

    Ketegangan yang sudah berlangsung lama antara diaspora Yahudi progresif di AS dan pemerintah Israel menjadi fokus bulan ini, ketika Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich Dan legislator sayap kanan Israel lainnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *