Bupati Rejang Lebong dkk Ditangkap KPK Saat Bukber di Restoran

Jakarta

KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) lewat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap ijon proyek. KPK mengungkapkan, Bupati Fikri dan tersangka lainnya ditangkap saat melakukan buka puasa bersama (bukber).

“Kemudian tim KPK akhirnya mengamankan HEP (Kadis PU Harry Eko Purnomo) dan SAG (ASN di Dinas PUPRPKP) serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu. Sementara itu secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, dari OTT tersebut, total ada 13 orang yang diamankan. Namun pada akhirnya, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Fikri dan wakilnya, Hendri Praja.

Asep mengatakan, dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, akhirnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian juga kecukupan bukti-bukti dan yang lainnya, maka ditetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Asep.

Modus Minta Fee Proyek

Modus Fikri dan Harry terungkap. Keduanya kerap menggunakan modus minta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam sebuah lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang,” terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

Adapun dalam perkara yang diusut oleh KPK saat ini, Fikri diduga menerima total suap lagi senilai Rp 980 juta. Sehingga, jika ditotal dari temuan jumlah penerima lainnya yang diperoleh Fikri mencapai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek.

Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.

“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta,” ungkap Asep.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong;
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Fikri meminta fee proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Salah satunya untuk THR bawahannya.

Fikri dan Harry dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara, ketiga pihak swasta dijerat Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(kuf/isa)

  • Related Posts

    Waspada Potensi Banjir Pesisir 12-27 Maret, Ini Daftar Wilayahnya!

    Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menginformasikan peringatan banjir pesisir (rob) untuk wilayah pesisir Indonesia. Peringatan ini berlaku untuk tanggal 12-27 Maret 2026. Mengutip dari akun Instagram @infobmkg,…

    Dasco Ungkap DPR Bakal Godok RUU Satu Data, Ungkit Pengalaman Bencana

    Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan DPR bakal membahas RUU Satu Data Indonesia tahun ini. Dasco mengungkit beda data saat bencana melanda Aceh, Sumatera Utara dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *