Jakarta –
Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kekerasan seksual oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pemusatan latihan nasional (pelatnas) berinisial HB terhadap sejumlah atlet putri. Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak 2021-2025.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengatakan temuan itu didapati penyidik usai memeriksa total enam orang korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV yang didampingi kuasa hukumnya SD.
Berdasarkan keterangan korban dugaan kekerasan seksual itu dilakukan oleh terlapor HB di Asrama Atlet Bekasi. Selain itu, pelecehan juga dialami para korban pada saat mengikuti pertandingan di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” kata Nurul melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Terlapor HB, sebelumnya menjabat sebagai mantan kepala pelatih atau head coach atlet panjat tebing pelatnas. Kini HB diberhentikan dari jabatannya oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan visum et repertum terhadap korban PJ di RS Polri Kramat Jati. Sementara untuk para atlet lainnya telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di tempat yang sama.
“Terhadap para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” ujar Nurul.
Disebutkan Nurul, berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Dugaan tindakan yang dilakukan meliputi perbuatan cabul.
“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul,” terang Nurul.
Saat ini para korban telah mendapat pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Di sisi lain, Nurul menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI.
“Serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor,” tuturnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
(ond/idn)






