BGN: 80 SPPG di Solo Raya Bergantung pada 1-5 Pemasok Bahan

BADAN Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi terhadap operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aspek manajerial maupun fasilitas dapur yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan program makan bergizi gratis (MBG).

Evaluasi ini dilakukan setelah Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengumpulkan kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi dari wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Dalam pertemuan tersebut, seluruh unsur pelaksana diminta menyampaikan laporan kondisi riil operasional SPPG di lapangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari laporan yang dihimpun oleh Kepala Regional Jawa Tengah bersama para Koordinator Wilayah, BGN menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera dibenahi. Salah satu temuan utama adalah masih terbatasnya jumlah pemasok bahan pangan di sejumlah SPPG.

Tercatat sekitar 80 SPPG di wilayah Solo Raya masih menggunakan hanya 1-5 supplier atau pemasok bahan pangan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketergantungan terhadap mitra tertentu, sehingga perlu dilakukan pembenahan dalam tata kelola pemasok agar lebih terbuka dan kompetitif.

Selain itu, BGN menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung memadai, seperti kamar atau mess bagi petugas, perlengkapan dapur yang belum lengkap, serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Ahad, 8 Maret 2026.

BGN meminta seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi tata kelola pemasok bahan pangan, kelengkapan fasilitas dapur, maupun kesesuaian pembangunan dapur dengan standar teknis.

“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nanik.

 Nanik menegaskan langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan dengan standar tinggi, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” ujarnya.

  • Related Posts

    Menbud Dukung Museum di Sumut Jadi Ruang Budaya Inklusif & Edukatif

    Jakarta – Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon meninjau Gedung Juang 45 Medan dan Museum Perkebunan Indonesia dalam rangkaian kunjungan kerja ke Sumatera Utara. Agenda ini merupakan langkah Kementerian Kebudayaan untuk…

    Banjir Terjang 20 Titik di Serang, 528 Rumah Warga Terendam

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Serang mencatat sebanyak 20 titik terendam banjir akibat hujan lebat. Tercatat sebanyak 6.763 orang terdampak akibat bencana ini. Berdasarkan data BPBD Kota…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *