Tangis Ibu Saat Fandi ABK Medan Divonis 5 Tahun Penjara: Saya Harap Bebas

Jakarta

Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun hukuman penjara terkait kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya tidak seharusnya menjalani hukuman penjara.

“Saya berharap Fandi bebas,” kata Nirwana sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Batam, dilansir detikSumut, Kamis (5/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah Fandi, Sulaiman, mengaku berterima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang dijatuhkan kepada anaknya. Dia berterima kasih Fandi lolos dari hukuman mati.

“Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Terima kasih atas kebaikan bu hakim. Saya sebagai orang tua mengucapkan terima kasih,” kata Sulaiman.

Kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batu Bara, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut. Ia menyebut selisih antara tuntutan jaksa dan vonis hakim memang cukup jauh.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3). Majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan Fandi terbukti bersalah.

Bace berita selengkapnya di sini.

(whn/tor)

  • Related Posts

    Duta Besar Pakistan berbicara kepada Al Jazeera menjelang pembicaraan AS-Iran

    Umpan Berita Duta Besar Pakistan untuk AS mengatakan kepada Al Jazeera bahwa upaya diplomatik yang intens selama berminggu-minggu telah menghasilkan komitmen bersama dari semua pihak untuk mencapai penyelesaian yang dinegosiasikan,…

    Pemerintah Pastikan Tidak Tarik Pasukan TNI dari UNIFIL

    SEKRETARIS Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan tidak ada rencana penarikan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Libanon. Pemerintah sebelumnya diminta untuk mengevaluasi keterlibatan dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *