Penyebab Gaji Guru Turun Tahun Ini

KETUA Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyoroti penurunan signifikan porsi transfer anggaran pendidikan dari pemerintah pusat ke daerah dalam tiga tahun terakhir. Ia menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah membiayai guru, terutama guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Berdasarkan data yang disampaikan P2G, pada 2024 total anggaran pendidikan mencapai Rp 655 triliun. Dari jumlah itu, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 346 triliun atau 52,82 persen. Namun pada 2025, meski total anggaran pendidikan naik menjadi Rp724 triliun, transfer ke daerah hanya sekitar Rp 347,9 triliun atau 48,08 persen.

Penurunan lebih tajam terjadi pada 2026. Dari total anggaran pendidikan Rp 769 triliun, transfer ke daerah menyusut menjadi Rp 264 triliun atau hanya 34,33 persen. “Artinya, meski total anggaran pendidikan naik, porsi yang ditransfer ke daerah justru turun drastis,” kata Iman saat dihubungi pada Selasa, 3 Maret 2026.

Iman menyebut, penurunan transfer berdampak terhadap lebih dari 500 pemerintah daerah yang mengalami penurunan pendanaan pendidikan. Akibatnya, sejumlah daerah disebut tidak sanggup membayar gaji penuh guru PPPK.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh P2G, guru PPPK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hanya menerima gaji sekitar Rp 100 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sekitar Rp 139 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kisaran gaji yang diterima sekitar Rp 500 ribu per bulan.

Menurut Iman, kondisi ini mencerminkan tekanan fiskal yang dialami daerah setelah porsi transfer anggaran pendidikan dipangkas. “Kalau dana transfer ke daerah dari pos pendidikan turun, otomatis ruang fiskal pemda untuk membiayai pendidikan ikut menyempit,” ujarnya.

P2G juga menduga penurunan transfer ke daerah berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru, baik bagi guru PPPK maupun guru PNS. TPP diketahui bersumber dari transfer ke daerah (TKD).

Iman mencontohkan penurunan TPP di Provinsi Banten yang diduga berkaitan langsung dengan menyusutnya TKD dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026. “Saya kira patut diduga turunnya TPP provinsi Banten merupakan akibat langsung dari menurunnya TKD dari anggaran pendidikan yang turun pada APBN pendidikan 2026,” kata dia.

P2G meminta pemerintah pusat menjelaskan skema pengalokasian anggaran pendidikan agar tidak menimbulkan dampak berantai terhadap kesejahteraan guru di daerah. Mereka juga mendesak adanya evaluasi kebijakan fiskal pendidikan agar tidak merugikan tenaga pendidik yang berada di garis depan layanan pendidikan.

Sebelumnya, seorang guru PPPK di Provinsi Banten mengeluhkan rencana pemangkasan TPP yang disebut mencapai 40 persen dari nilai sebelumnya. Informasi itu beredar melalui draf pencairan tunjangan kinerja tahun ini.

“Kabar terbaru hasil draf yang beredar sudah masuk ke bagian keuangan untuk dicarikan. Namun nominalnya sudah ada penyesuaian atau pemangkasan. Kami PPPK jadi tumbal efisiensi daerah,” kata guru PPPK dari Tangerang Kota yang ingin disebut namanya sebagai Ilham, Selasa, 3 Maret 2026.

Guru PPPK lainnya, sebut saja namanya Amir mengungkapkan, sejak ia diangkat sebagai guru PPPK pada Agustus 2025, belum pernah sekali pun ia menerima TPP. “Sekarang tiba-tiba ada berita tahun ini kami akan mendapatkan TPP sejumlah Rp 350 ribu rupiah jujur itu sangat mengecewakan bagi kami PPPK guru angkatan 2025,” kata Amir kepada Tempo, Ahad, 1 Maret 2026.

Amir menduga, setiap kabar buruk soal pemangkasan hak untuk guru disebabkan adanya proyek makan bergizi gratis (MBG). Dia amat merasakan dampaknya sejak MBG ini hadir. “Saya rasa memang karena MBG, sehingga ada penyesuaian-penyesuaian seperti ini,” kata dia.

Seorang guru PPPK yang lain, sebut saja namanya Budi, mengatakan sebelumnya PPPK angkatan 2021 hingga 2024 menerima TPP sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Namun dalam draf terbaru, nominal tersebut disebut turun menjadi Rp 1,5 juta. Sementara PPPK angkatan 2025 hanya tercantum menerima Rp 350 ribu per bulan. “Ini baru draf, tapi kalau kami diam dan tidak bersuara, kemungkinan bisa direalisasikan,” kata Budi saat dihubungi, Kamis, 26 Februari 2026.

Sebelumnya guru SMA dan SMK di bawah naungan Pemerintah Provinsi Banten, kata Budi, menerima tiga komponen penghasilan, yakni gaji pokok, tunjangan tambahan untuk tugas seperti wali kelas atau wakil kepala sekolah, serta TPP. Namun tunjangan tambahan tersebut telah dihapus sepihak sejak 2024 dengan alasan tugas itu melekat pada fungsi guru. “Tanpa sosialisasi, tiba-tiba hilang saja,” ujarnya.

Tempo telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaludin. Hingga berita ini ditulis, Jamaludin belum memberikan respons.

  • Related Posts

    Safari Ramadan NasDem di Jogja, Saan Mustopa Pimpin Konsolidasi

    Sleman – Safari Ramadan ke-12 DPP Partai NasDem digelar di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini. Dalam agendanya, NasDem turut menggelar acara buka bersama dengan 150 anak yatim piatu…

    Walkot Pekanbaru Luncurkan WiFi Gratis di Ruang Publik Tanpa APBD

    Jakarta – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho meluncurkan program 1.000 WiFi gratis. Bahkan program yang dibutuhkan masyarakat ini tanpa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD. Peluncuran ini ditandai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *