Di DPR, PRT Curhat Tak Boleh Duduk di Sofa Saat Antar Anak Majikan

Jakarta

Seorang pekerja rumah tangga (PRT), Wiwi Kartiwi, mengaku kerap mendapatkan diskriminasi saat bekerja. Wiwi mengatakan perlakuan terhadap PRT kerap berbeda dengan pekerja lain.

Hal itu disampaikan Wiwi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Wiwi mengaku tanpa payung hukum yang jelas, PRT kerap kesulitan untuk mengadu saat mengalami kekerasan.

“PRT itu kerja di ruang lingkup tertutup, jadi kita susah untuk mengadu atau mungkin tidak banyak orang mengetahui ketika kita mengalami kekerasan, diskriminasi, kadang dari cara mereka memperlakukan kami sebagai PRT itu juga begitu membeda-bedakan. Jadi PRT itu memang seperti tidak dimanusiakan,” katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku sering diperlakukan tak setara. Wiwi mencontohkan pengalamannya saat mengantar anak majikannya dan menunggu di sebuah lobi gedung. Saat itu, dia mengaku tidak diperbolehkan duduk di sofa yang tersedia.

“Banyak diskriminasi pada PRT seperti contohnya kayak saya mau antar anak majikan di lobi, menunggu, maksudnya menunggu atau mengantar di lobi, kita nggak boleh duduk untuk di sofa itu. Jadi apa, PRT itu hanya boleh berdiri, berdiri saja,” ujarnya.

Tak hanya itu, dia juga mengaku kerap diperlakukan berbeda saat menggunakan fasilitas gedung seperti lift. Wiwi mengaku tak dibolehkan memasuki lift bersamaan dengan majikannya.

“Seperti masuk lift juga. Lift tidak boleh disamakan. ‘Oh ini kamu PRT ya? Kamu nggak boleh lewat sini, kamu lewatnya ke sini’ gitu,” kata dia.

“Kemudian juga bagi yang PRT yang bekerja nginap, itu juga lebih rentan ya. Mungkin bagi yang sebagian PRT pulang pergi, mereka bisa ada kesempatan waktu untuk bercerita di luar dengan siapa, dengan teman atau keluarga. Tapi bagi PRT yang bekerja menginap, mereka sulit sekali mendapatkan untuk bisa bersosialisasi atau untuk mengadu dengan teman atau keluarga,” sambungnya.

Wiwi mengatakan PRT seharusnya dipandang sebagai pekerja seperti profesi lainnya. Dia menolak anggapan yang masih menyebut PRT sebagai pembantu rumah tangga.

“Kami bekerja, kami dibayar, sama seperti pekerja-pekerja lainnya tapi kenapa kami tidak dianggap sebagai pekerja? Kami selalu direndahkan karena ‘Oh, kamu PRT ya, kamu pembantu rumah’ bukan PRT. Jadi mereka kadang bilangnya ‘Kamu pembantu’ gitu,” jelasnya.

Karenanya, Wiwi berharap RUU PPRT segera disahkan. Wiwi berharap para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan hukum yang layak.

“Saya mohon, dan saya sangat berharap sekali RUU PPRT ini segera disahkan untuk memberikan perlindungan kepada kami para PRT yang bekerja di dalam ruang lingkup yang tertutup yang susah diakses untuk diketahui masyarakat luas,” tuturnya.

(amw/gbr)

  • Related Posts

    RI dan 73 Negara Desak DK PBB Perkuat Perlindungan Pasukan Perdamaian

    Jakarta – Indonesia menginisiasi pernyataan bersama yang didukung 73 negara-negara kontributor pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Pernyataan bersama itu mendesak Dewan Keamanan PBB memperkuat perlindungan terhadap pasukan…

    Kukuhkan DPP IKM 2025-2030, Andre Rosiade Serukan Kolaborasi Perantau Minang

    Jakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Acara ini juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi warga Minangkabau di perantauan dan memperkuat sinergi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *