PAKAR hukum tata negara dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) menyebut ada standar ganda dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik Adies Kadir oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.
MKMK membacakan putusan perkara Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 terkait laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, pada 5 Maret 2026. Dalam putusannya, MKMK memilih untuk tidak masuk ke pokok perkara dan menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu pelapor dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Yance Arizona, mengatakan mengkritik keras inkonsistensi MKMK. Ia mengatakan MKMK seolah lupa pada presedennya sendiri.
Yance mengatakan pada tahun 2025, dalam perkara dugaan ijazah palsu Hakim Konstitusi Arsul Sani, MKMK bersedia mengadili dokumen yang ada jauh sebelum Arsul menjabat. Meskipun pada waktu itu MKMK memutuskan Arsul Sani tidak melakukan pemalsuan ijazah, namun pada intinya MKMK bisa dan pernah mengadili syarat yang digunakan dalam proses seleksi hakim MK.
“Mengapa sekarang standar itu berubah? Ini adalah standar ganda yang berbahaya bagi masa depan pengawasan etika di Indonesia,” kata Yance dalam pernyataan tertulis CALS usai putusan MKMK.
Sementara itu, Ketua CALS Bivitri Susanti mengatakan putusan ini sudah diprediksi, tapi tetap menyakitkan bagi akal sehat hukum. “Kami kecewa, tapi tidak terkejut. MKMK memilih bermain aman di balik benteng formalitas. Namun perlu dicatat, perjuangan tidak berhenti di sini. Kami akan langsung tancap gas membawa persoalan ini ke ranah administrasi melalui PTUN,” kata Bivitri.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pembacaan putusan perkara pada Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam putusannya, MKMK menegaskan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili laporan yang menguraikan dugaan pelanggaran yang kemungkinan akan dilakukan oleh Adies Kadir karena keterkaitannya dengan Partai Golkar dan sebagai mantan Wakil Ketua DPR.
Anggota MKMK Ridwan Mansyur menyatakan tugas MKMK adalah memeriksa, menilai, dan melakukan evaluasi perihal kebenaran (atau ketidakbenaran) fakta yang disampaikan pelapor sehingga dugaan pelanggaran itu menjadi benar atau terbukti atau tidak terbukti sama sekali.
“Sementara, yang disampaikan dalam uraian pelapor tidaklah dapat dikategorikan sebagai perilaku yang dilakukan oleh hakim konstitusi melainkan anggapan/prasangka yang semata-mata didasarkan pada kekhawatiran Pelapor. Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala Hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum dan etika Putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/02/2026 pada Kamis, 5 Maret 2026, dikutip dari keterangan resmi.
Adies Kadir dilaporkan CALS) yang terdiri dari 21 orang akademisi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, seperti Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Pelapor menguraikan dugaan pelanggaran atau beberapa perbuatan yang dilakukan Adies Kadir sebagai hakim terlapor sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi. Adies diduga melanggar kode etik dan perilaku saat menjabat sebagai anggota DPR.
Ridwan menjelaskan, seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama. Artinya, orang tersebut tidak berada dalam jangkauan kewenangan pemantauan maupun penegakan kode etik oleh MKMK sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
Ridwan mengatakan perilaku Adies, yang diduga melanggar kode etik menurut pelapor, tidak bisa diukur dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama). Sehingga MKMK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan tersebut baik untum pencegahan maupun penegakan Kode Etik dan Perilaku.
“Sebab, baik langkah pencegahan maupun penindakan baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” kata Ridwan.





