INFO NASIONAL – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan Pemerintah Kota Semarang merevisi mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk memperkuat perencanaan yang aspiratif, akuntabel, dan minim risiko hukum. Hal itu disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Musrenbang untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 di Gedung Moch. Ichsan, Senin, 2 Maret 2026.
“Kita bergeser dari sistem yang sekadar membagi angka anggaran menjadi sistem yang berbasis aspirasi, dengan metode jemput bola untuk menyusun daftar persoalan dan membaca kebutuhan wilayah secara riil,” ujar Agustina.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
FGD tersebut diikuti 417 peserta dari perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, LPMK, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan pembangunan yang partisipatif dan terintegrasi.
Agustina menjelaskan perubahan mekanisme Musrenbang merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta melindungi aparatur dari potensi persoalan hukum.
Menurut dia, pendampingan tersebut menjadi momentum membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memberi manfaat nyata. “Kami berterima kasih atas pendampingan itu. FGD ini bagian dari komitmen menjalankan rencana aksi pencegahan korupsi dan memastikan APBD direncanakan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.
Salah satu perubahan dalam rancangan peraturan wali kota itu adalah pengalihan pelaksanaan pembangunan fisik dari kecamatan ke dinas teknis. Agustina menilai kebijakan tersebut bertujuan memperjelas kewenangan dan melindungi aparatur agar bekerja sesuai bidangnya.
Ia menegaskan camat dan lurah tetap berperan sebagai penghubung aspirasi warga. Urusan teknis pembangunan, termasuk standardisasi material dan proses lelang, akan ditangani dinas yang memiliki kompetensi.
Agustina memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi dasar perencanaan. Usulan dari Rembug Warga, kata dia, akan diproses melalui mekanisme sintesis yang diatur dalam rancangan peraturan tersebut, dari tingkat rukun warga hingga menjadi prioritas pembangunan kota.
Melalui mekanisme baru itu, aspirasi warga akan diverifikasi dan diselaraskan dengan perencanaan teknis agar pembangunan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Semarang menargetkan reformasi Musrenbang ini memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan riil masyarakat. (*)






