RIBUAN penumpang dari Bali dengan tujuan penerbangan ke Doha, Dubai, dan Abu Dhabi mengalami pembatalan keberangkatan sejak Sabtu, 28 Februari 2026. Pembatalan itu bersamaan dengan serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran.
Akibat pembatalan penerbangan tersebut, ribuan warga negara asing (WNA) terancam mengalami overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, di Bali. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali merespons kondisi ini dengan membuat kebijakan, yaitu tidak akan menerapkan biaya overstay kepada WNA yang terdampak pembatalan penerbangan tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami juga memberikan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa, 3 Maret 2026.
Tercatat sebanyak 1,802 penumpang mengalami pembatalan keberangkatan ke kawasan Timur Tengah pada 28 Februari 2026. Selanjutnya, 1.316 penumpang juga mengalami pembatalan keberangkatan pada 1 Maret dan sebanyak 1.308 penumpang pada 2 Maret 2026.
Keputusan pembatalan keberangkatan ke wilayah Timur Tengah itu merujuk pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI-590.GR.01.01 tahun 2025. “Ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam menghadapi situasi force majeure global yang berdampak pada wisatawan di Bali,” kata Felucia.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menindaklanjuti arahan tersebut. Ia mengatakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang cepat dan responsif di lapangan.
Selanjutnya, WNA yang termasuk dalam subjek terdampak pembatalan penerbangan dapat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai kapan pun untuk mendapatkan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT ini akan selesai pada hari yang sama,” kata dia.
Ia mengatakan WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan yang baru. Adapun persyaratan yang wajib dibawa oleh WNA saat mengajukan layanan ITKT adalah paspor asli, surat keterangan pembatalan penerbangan dari pihak maskapai, dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Sampai dengan 2 Maret 2026, jumlah WNA yang mengajukan perpanjangan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 35 permohonan. Selain memperpanjang ITKT, beberapa WNA yang terdampak memilih untuk tetap berangkat ke luar wilayah Indonesia dengan mengubah tujuan mereka ke negara yang lebih aman.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga memberikan kelonggaran kepada WNA yang sudah akan berangkat ke luar Bali, namun tidak sempat mengurus perpanjangan ITKT di kantor imigrasi. Penumpang dengan kondisi tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya denda overstay di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara.
Syaratnya cukup dengan melampirkan surat keterangan (declaration) resmi dari otoritas bandara atau pihak maskapai penerbangan terkait.
Imigrasi Ngurah Rai telah membuka posko layanan bantuan (helpdesk). Posko ini didirikan untuk memberikan informasi yang akurat dan mengarahkan WNA. Selain itu, mereka juga mendata penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.
Posko helpdesk ini dibuka di lantai 2 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Jimbaran. Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai juga siap memberikan layanan informasi “jemput bola” ke hotel tempat WNA yang terdampak menginap.
“Langkah-langkah darurat ini diharapkan dapat memitigasi krisis dengan baik dan memberikan rasa aman bagi para wisatawan mancanegara selama tertahan di Bali,” ujar Bugie Kurniawan.






