MAJELIS Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Gugatan ini diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait perintangan penyidikan.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan, Mahkamah mempertimbangkan apakah kriteria bentuk perbuatan perintangan penyidikan dalam norma Pasal 21 UU Tipikor bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Namun, permohonan a quo telah diputus oleh Mahkamah dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025,” kata Guntur, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin.
Dia melanjutkan, dalam konteks permohonan Hasto, kendati terdapat dasar pengujian dan alasan yang berbeda dengan perkara 71, namun frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam norma Pasal 21 UU Tipikor telah dinyatakan inkonstitusional.
Dengan pertimbangan itu, kata Guntur, objek permohonan yang diajukan Hasto tidak lagi sebagaimana substansi norma UU yang dimohonkan pengujiannya. “Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon a quo menjadi kehilangan objek,” ujar Guntur.
Pada Juli tahun lalu, usai dijerat sebagai terdakwa oleh KPK dengan menggunakan Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke MK. Alasannya, Pasal 21 UU Tipikor dinilai memiliki ancaman hukuman lebih besar ketimbang pasal rasuah lainnya.
Pasal 21 UU Tipikor menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi, menghambat, atau menggagalkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan atau denda sebesar Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Dalam petitumnnya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ancaman hukuman penjara yang tercantum dalam pasal tersebut menjadi maksimal 3 tahun. Lalu, ia juga meminta Mahkamah menegaskan Pasal 21 UU Tipikor sebagai pasal kumulatif.
Artinya, perlu ada serangkaian perbuatan yang dapat dibuktikan terlebih dahulu agar seseorang dapat dihukum dengan pasal tersebut.






