Jakarta –
Kapolres Sukabumi AKBP Saiman menjelaskan sejumlah luka lebam pada jenazah bocah NS di Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Saiman menyebut luka itu disebabkan trauma panas dan benda tumpul.
“Dari tindakan yang sudah kita lakukan, memang kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 saksi, kemudian 3 ahli dan kita mendapatkan bukti-bukti surat, seperti visum et repertum yang di situ sudah menggambarkan bagaimana terjadinya luka lebam yang disebabkan oleh trauma panas dan juga trauma benda tumpul,” kata Kapolres Saiman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saiman mengatakan kekerasan ibu tiri terhadap NS dilakukan secara berulang. Pada November 2024, TR juga sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Kendati demikian, kasus itu berakhir damai lantaran pihak pelapor, yakni ayah NS, mencabut laporannya. Polisi pun menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan lantaran ada penganiayaan secara berulang.
“Di mana di tahun 2024 itu juga ada laporan polisi, di mana laporan polisi itu sebagai pelapor juga sama, Anwar Satibi, yang dilaporkan ibu tiri juga. Yang pada saat perkara sedang kami lakukan penyelidikan, kemudian ada perdamaian sehingga prosesnya hold,” ujar Saiman.
“Dan yang jelas penganiayaan yang terjadi pada November 2024. Di mana juga dilakukan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saudari TR kepada anak korban NS. Di mana di situ juga ada pengakuan,” tambahnya.
Kendati demikian, pada perkara Februari 2026 TR tak mengakui perbuatannya terhadap NS. Polisi pun mendapat sejumlah fakta di lapangan secara ilmiah.
“Namun di dalam perkara yang kita tangani sekarang tersangka TR tidak memberikan pengakuan dan kita tidak mengejar pengakuan tersebut dan kita berupaya melakukan pembuktian yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ungkapnya.
(dwr/gbr)





