Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman'

Jakarta

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Budi menjelaskan penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

(kuf/haf)

  • Related Posts

    Wakapolri: Potensi Pergerakan Warga Saat Libur Lebaran Capai 143,9 Juta Orang

    Jakarta – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan potensi pergerakan masyarakat pada momen mudik hari raya Idul Fitri 1447 H atau Lebaran 2026. Dia mengatakan survei Kementerian Perhubungan menunjukkan 143,9 juta…

    Komisi III DPR Atensi soal Ayah Bocah NS Anggota Geng, Kapolres Sukabumi Usut

    Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suparyati, meminta agar latar belakang ayah NS yang disebut anggota geng didalami. Hal ini menindaklanjuti ancaman yang diterima oleh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *