Jaksa menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Didik Suhardi, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Didik mengaku dicopot dari jabatannya usai diwawancara oleh Nadiem Makarim saat menjabat Mendikbudristek dan penggagas program merdeka belajar di Yayasan PSPK Najelaa Shihab.
Hal itu disampaikan Didik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Awalnya, jaksa bertanya ke Didik apakah pernah diturunkan status eselonnya oleh Nadiem.
“Pernah diturunkan eselonnya oleh Pak Nadiem?” tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pernah,” jawab Didik.
“Pada saat kapan diturunkan? Awal Pak Nadiem menjabat langsung menurunkan eselon Saudara?” tanya jaksa.
“Saya diganti sebagai Sekjen pada 16 Desember 2019,” jawab Didik.
Sebagai informasi, Nadiem menjabat menteri sejak Oktober 2019. Jaksa kemudian bertanya alasan status eselon Didik diturunkan oleh Nadiem.
“Hanya dua bulan. Saudara tidak tahu saudara diganti, turun eselon lho, kalau kami kalau turun eselon itu diperiksa. Hasil pemeriksaan. Ada kesalahan, ada?” tanya jaksa.
“Ya memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara Menteri Nadiem dan saudari Najelaa Shihab, berdua. Tapi waktu saya diwawancara memang suasananya tidak kondusif, karena semua yang saya jelaskan dipotong. Jadi saya tidak bisa menjelaskan secara lebih baik,” ujarnya.
Didik kemudian menjelaskan dia diberi tahu akan dijadikan staf ahli oleh Nadiem sekitar 7 hari usai wawancara itu. Dia mengaku sempat menanyakan alasan Nadiem menggesernya.
“Saya menyampaikan bahwa staf ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun ’82 sebagai honorer kemudian sampai 2019 sebagai Sekjen. Jadi saya orang lapangan. Jadi kalau staf ahli saya memang kurang paham saat itu. Jadi saya menyampaikan bahwa bukan passion saya,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Selain Nadiem, Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem juga menjadi terdakwa.
(kuf/haf)





