Bukti Tak Dibubuhi Meterai, Gugatan Kuota Internet Hangus Tak Diterima MK

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang diajukan Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Gugatan tersebut kandas karena Rachmad tak membubuhi meterai di alat bukti.

Putusan nomor 30/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Berikut bunyi pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) diubah sebagai berikut:

2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Berdasarkan fakta demikian, menurut MK, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.

“Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas, telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-7. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan ‘Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan’,” ujar MK.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Gugatan Rachmad Rofik

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon menceritakan dirinya membeli kuota internet secara lunas. Dia kemudian mengaku mendapatkan notifikasi sistem bahwa kuota sebesar 10 GB tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Pemohon menganggap kuota internet yang telah dibayar lunas oleh pemohon merupakan hak milik pribadi yang bernilai ekonomis. Akibat berlakunya pasal tersebut, kata pemohon, operator dapat merampas hak milik tersebut melalui skema ‘penghangusan’ sepihak tanpa adanya kompensasi.

Pemohon menganggapnya bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Menurut pemohon, terdapat ketidakpastian hukum yang tajam apabila dibandingkan dengan sektor energi lainnya.

Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

– Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen

– Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif

– Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir.

(haf/dhn)

  • Related Posts

    Kapolres Beber Sebab Luka Lebam di Bocah NS Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri

    Jakarta – Kapolres Sukabumi AKBP Saiman menjelaskan sejumlah luka lebam pada jenazah bocah NS di Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Saiman menyebut luka itu disebabkan trauma panas dan…

    Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman'

    Jakarta – KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang. “Hari ini, Senin (2/3),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *