PDIP Jelaskan Edaran Larangan Kader Manfaatkan Proyek MBG

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerbitkan Surat Edaran bagi kader partai di seluruh wilayah Indonesia. Warkat bertarikh 24 Februari 2026 itu melarang kader di tingkat struktural, legislatif, dan eksekutif untuk memanfaatkan proyek makan bergizi gratis (MBG).

Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli menjelaskan, warkat bernomor 940/IN/DPP/II/2026 itu sebetulnya diterbitkan bagi internal partai sebagai penegas PDIP tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan kader untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Surat tersebut juga untuk menjawab tudingan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang,” kata Guntur melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 Februari 2026.

Tudingan yang dimaksudkan Guntur dan PDIP, ialah kala Nanik menjadi narasumber di program ‘Semangat Awal Tahun by IDN Times’ 14 Januari lalu. Dalam program itu, Nanik menyebut semua partai politik memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di proyek MBG.

BGN, kata Nanik, mempersilakan siapa pun untuk membantu proyek MBG selagi pengelolaan dilakukan dengan benar. “Jangan malah punya tokoh tertentu tapi malah makanan yang diproduksi menyebabkan keracunan,” kata Nanik dalam program IDN Times itu, Rabu, 14 Januari 2026.

Guntur Romli mengatakan, dengan adanya larangan kader PDIP untuk terlibat dalam “bisnis” proyek MBG, secara otomatis menegaskan sikap partai banteng yang menolak praktik komersialisasi proyek MBG.

Alasannya, kata dia, MBG merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk rakyat dalam pelaksanaannya. “Sehingga tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut,” ujar Guntur.

Dalam warkat yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto itu kader PDIP bukan hanya dilarang untuk memanfaatkan proyek MBG untuk mencari keuntungan finansial atau material.

Kader PDIP di tiga pilar partai juga diwajibkan untuk menjaga integritas, serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat terhadap partai.

Kader juga diinstruksikan untuk mengawal pelaksanaan proyek MBG di daerah masing-masing agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan masyarakat.

“Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini akan dipandang sebagai pelanggaran disiplin partai dan akan dikenakan sanksi organisasi seusai AD/ART dan peraturan internal partai,” tulis warkat itu.

  • Related Posts

    Kritik Akademikus hingga Pegiat Soal Kopdes Merah Putih

    SEJUMLAH catatan kritik dilayangkan Guru besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, ihwal proyek Koperasi Desa Merah Putih. Kekeliruan pengelolaan dikhawatirkan memberikan dampak buruk di kemudian…

    Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau gegara Cinta Ditolak

    Jakarta – Polisi mengungkap motif pembacokan sadis mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) yang dilakukan pelaku Raihan Mufazzar (21). Poisi mengungkap motif penganiayaan sadis tersebut akibat cintanya ditolak.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *