Kata Demokrat Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres

PARTAI Demokrat menyatakan menghormati gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini meminta Mahkamah melarang keluarga sedarah presiden atau wakilnya yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri di kontestasi serupa.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menyerahkan penuh apapun keputusan Mahkamah ihwal gugatan yang dilayangkan dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia ini.

“Kalau kemudian ada masyarakat yang menggugat, ini adalah hak warga negara,” kata Herman di Kompleks DPR, MPR, dan DPD, Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam gugatan, pemohon menguji ketentuan Pasal 169 Undang-Undang Pemilu yang memuat antara lain tentang persyaratan calon presiden dan wakilnya seperti harus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah dipidana, dan lain sebagainya.

Pemohon menilai persyaratan dalam Pasal 169 memungkinkan bagi setiap presiden atau wakilnya yang tengah menjabat untuk mengusung anggota keluarga di pemilihan berikutnya.

Pemohon berpendapat, ketentuan tersebut sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum yang berpotensi besar menciptakan kondisi hukum digunakan sebagai instrumen guna melanggengkan kekuasaan keluarga.

Pemohon menilai tidak dimuatnya larangan untuk keluarga presiden mencalonkan diri dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu melanggar prinsip negara yang mengharuskan negara hukum membatasi kekuasaan dan mencegah konflik kepentingan.

Pemohon menuturkan, dalam ranah hukum publik, konflik kepentingan tidak perlu terjadi secara faktual untuk dianggap berbahaya. “Cukup dengan adanya potensi atau penampakan konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” tulis pemohon dalam dalil gugatan.

Dalam laman resmi Mahkamah, gugatan yang diajukan pada Selasa, 24 Februari lalu ini telah teregister dengan Nomor perkara 81/PUU-XXXIV/2026.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini 
  • Related Posts

    Belum Punya Amdal, Proyek Krematorium di Kalideres Disetop Sementara

    Jakarta – Proyek pembangunan rumah duka dan krematorium di Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Pembangunan proyek ini juga sempat diprotes warga.…

    Ahli Siber Dukung Polri Bongkar Kasus e-Tilang Palsu: Kejahatan Terorganisir

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus SMS blast phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang. Praktisi keamanan dan ketahanan siber, Ardi Sutedja, mengapresiasi penindakan Polri dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *