Jakarta –
Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua menangkap lima pelaku pencurian motor di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang bukti senjata api (senpi) rakitan beserta empat butir peluru disita.
Penangkapan itu terjadi di depan Ruko Fifth Avenue, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/2) sekitar pukul 00.25 WIB. Korban berinisial O (22) awalnya melapor setelah motornya hilang saat parkir di pinggir jalan dalam kondisi motor dikunci setang dan menggunakan shutter lock.
“Berbekal informasi bahwa kendaraan tersebut telah terpasang GPS, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Rovi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan,” kata Kapolsek Kelapa Dua AKP Rokhmatulloh dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua berhasil menemukan kendaraan tersebut di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kelima pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui modus operandi para pelaku yakni melakukan pencurian dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Kelima pelaku, yaitu A (28), KN (29), N (22), F (21), dan SE (21), berasal dari Lampung. Barang bukti berupa empat unit motor, tiga kunci leter T, hingga senpi rakitan dan empat butir peluru disita.
“Dari pengungkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya empat unit sepeda motor, tiga kunci leter T beserta sepuluh mata kunci, tiga magnet motor kontak kunci, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru,” jelasnya.
Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang direncanakan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(dvp/ygs)






