Jakarta –
Pensiunan ASN berinisial PJ (69) menendang kucing di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah (Jateng) hingga tewas. PJ telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi pad Minggu (25/1). Kucing bernama Mintel itu diketahui mati beberapa hari setelah meninggal, Rabu (28/1).
Pemilik mengetahui kucingnya mati dan mengubur kucing pada Jumat (30/1). Pada Minggu (1/2) pemilik kucing mengunggah video kucingnya ditendang melalui akun Instagramnya. Usai viral, polisi menyelidiki kasus ini dengan menggandeng dokter hewan dan ahli ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perkembangan saat ini. Penyidik berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan tersangka yaitu saudara PJ,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto dilansir detikJateng, Sabtu (14/2/2026).
PJ disangkakan pasal 337 ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan hewan. Polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi.
“Pasal yang disangkakan, pasal 337 ayat 1 huruf a KUHP,” jelasnya.
Selain dari pemilik kucing, beberapa barang bukti dari tersangka juga telah diamankan. Di antaranya yaitu sepatu yang digunakan untuk menendang dan pakaian yang dikenakan saat itu.
“Sepatu merk ortuseight, celana training warna abu-abu, tas slempang warna hitam, kaos warna merah marun, topi berwarna kuning kombinasi merah,” jelas Wawan.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/dek)





