Polisi Tahan Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penggelapan

Jakarta

Bareskrim Polri menahan mantan Direktur sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Mery Yuniarni (MY). Penahanan dilakukan sejak kemarin.

“Merujuk pada surat panggilan tersangka kedua yang telah dikirimkan oleh tim penyidik kepada tersangka MY, di mana sebelumnya tersangka MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026 yang lalu karena sakit,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).

Mery, yang juga Direktur Utama PT Mediffa, ditahan usai diduga kuat terlibat dalam dugaan penggelapan. Ade Safri menjelaskan Mery diperiksa sejak pukul 14.00 WIB, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, penyidik pada memberikan 70 pertanyaan kepada Mery. Usai pemeriksaan, penyidik menahan Mery.

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilaksanakan, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ungkap Ade Safri.

Mery di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Jumat 13 Februari 2026.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah:
1. Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama PT DSI yang juga selaku pemegang saham perusahaan;
2. Mery Yuniarni (MY) selaku Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, dan PT Duo Properti Lestari;
3. Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.

Taufiq dan Rizal telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin lalu. Keduanya pun telah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP. Mereka juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut indikasi kecurangan (fraud) dalam dugaan kasus gagal bayar platform investasi PT Dana Syariah Indonesia kepada para pemberi pinjaman (lender). Salah satu modus yang digunakan PT DSI adalah membuat proyek fiktif dari data peminjam (borrower) yang sudah ada.

Ade Safri menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (5/2). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana penggelapan, dan/atau tindak pidana penipuan, tindak pidana penipuan melalui media elektronik, tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan atau tanpa didukung dokumen yang sah, yang terjadi sekitar periode 2018 sampai 2025.

(kuf/aud)

  • Related Posts

    Mardiono Targetkan PPP Dapat 39 Kursi di DPR RI

    Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan optimistis dapat mengembalikan perolehan kursi di parlemen. Hal tersebut disampaikan Mardiono saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional Fraksi…

    Sanca Besar Ngumpet di Kolong Freezer Es Krim Kagetkan Karyawan di Bogor

    Kabupaten Bogor – Seekor ular piton ditemukan di toko di Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Ular tersebut ditemukan saat pegawai sedang bersih-bersih. “Di saat melakukan bersih-bersih, toko…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *