Jakarta –
Polda Metro Jaya menangkap tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) terkait narkoba di dua lokasi. Dari penangkapan tersebut, total polisi berhasil menyita 15,5 kilogram ganja.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie mengatakan penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Jumat (13/2). Ketiganya ditangkap usai polisi menerima informasi dari warga.
“Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan,” kata Arie kepada wartawan, Sabtu (14/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arie menyebut penangkapan awal di Tanah Abang. Pihaknya berhasil menyita 10 kilogram ganja. Barang bukti narkoba tersebut disimpan para tersangka di dalam tas jinjing.
“Polisi menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing,” jelas Arie.
Dari penangkapan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan. Akhirnya, petugas beranjak ke salah satu rumah kontrakan diduga menjadi tempat tinggal tersangka.
“Kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan. Di lokasi kedua ini, petugas kembali menemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram,” tutur Arie.
“Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram,” imbuh dia.
Para tersangka dan barang bukti pun kini telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
(kuf/fca)






