Kata Prabowo soal Amnesti-Abolisi untuk Terpidana Korupsi

PRESIDEN Prabowo Subianto mengatakan hukum tidak boleh dipakai sebagai alat politik. Prabowo menekankan bahwa hukum memang harus ditegakkan, tetapi menurut dia jangan sampai ada kekeliruan dalam proses peradilan.

Kepala Negara pun membeberkan alasannya memberikan amnesti hingga abolisi bagi terpidana korupsi. Prabowo sebelumnya memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula, Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Saya bertekad mematuhi hukum. Tidak ada kompromi. Kita harus tegakkan hukum dengan baik. Tapi tidak boleh ada miscarriage of justice. Tidak boleh hukum dipakai alat untuk mengerjai lawan politik,” kata Prabowo ketika berpidato pada Indonesia Economic Outlook 2026, di Jakarta, pada Jumat, 13 Februari 2026.

Prabowo menyatakan berani mengambil keputusan amnesti dan abolisi lantaran dirinya merasa ada yang meragukan. Menurut dia, pengadilan dalam memutuskan harus berdasarkan keyakinan maupun bukti utuh dan terbebas dari keraguan.

“Saya buktikan saya berani abolisi, saya berani amnesti, kalau saya merasa ada sesuatu. Jadi, pengadilan kita harus memberi keputusan yang adil, beyond reasonable doubt,” kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan ingin menciptakan kepastian hukum untuk menjamin stabilitas untuk rakyat. Bagi dia, jika ada kemungkinan terdakwa tidak bersalah, maka pengadilan tidak boleh memberi vonis yang final kepada mereka.

“Saya sebagai pemegang mandat dari rakyat, saya bertanggung jawab. Saya ingin ada rule of law di Indonesia. Saya ingin ada kepastian hukum,” ucap Prabowo.

Eks Menteri Pertahanan ini berujar, syarat keberhasilan suatu negara adalah rakyat mesti hidup di bawah pemerintahan yang bersih dan adil. “Saya bertekad dengan tim saya, kita membangun pemerintah yang bersih dan adil,” kata dia.

Pada penghujung Juli 2025, Prabowo memutuskan memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

  • Related Posts

    Pria di Bogor Tewas Usai Loncat Dari Jembatan, Sempat Buat Status Instagram

    Jakarta – Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda…

    32 Siswa di Padarincang Serang Alami Mual hingga Diare, Diduga Keracunan MBG

    Jakarta – Sekitar 32 siswa diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Padarincang, Kabupaten Serang. Dua orang sudah dirujuk ke rumah sakit (RS). “Total sebanyak 32 siswa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *