Pegadaian Mendukung Penerbitan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion oleh DSN-MUI

INFO NASIONAL – PT Pegadaian menjadi saksi hadirnya Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diluncurkan oleh DSN-MUI. Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia tersebut diselenggarakan di Ballroom Pegadaian Tower, pada hari Jumat, 13 Februari 2026.

Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasarnya adalah mandat hukum dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hadirnya fatwa tersebut semakin mendukung perusahaan yang menjalankan usaha bulion, seperti PT Pegadaian yang merupakan lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan layanan bank emasnya.

Kehadiran fatwa tersebut sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton, yang jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, akan menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, Cholil Nafis berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi.

Cholil menambahkan bahwa transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” jelasnya.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Ia berharap kehadiran fatwa tersebut dapat memberikan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Selain itu, Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia menegaskan, pada dasarnya Pegadaian sudah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, dimana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, ada fisik emas aslinya yang tersimpan di dalam tempat penyimpanan berstandar internasional.

“Rasionya satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan hanya sekedar catatan, tapi emas fisiknya nyata. Saldo emas tersebut dapat diambil fisik, melalui ATM Emas Pegadaian secara langsung ataupun di seluruh outlet Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya ambil fisik tertentu.”

Adapun struktur dan akad utama dalam fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehakan:

1. Simpanan Emas : Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai prinsip syariah;

2. Pembiayaan Emas : Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas : Menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama)

4. Penitipan Emas : Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault,” jelasnya.

Emas 1 kilogram tersebut, kata dia, menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut. Jadi, saat nasabah melakukan transaksi cicilan emas atau menabung emas melalui aplikasi, berarti nasabah telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan.

“Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain,” katanya.

Ia melanjutkan, nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. “Tentunya dari emas 1 kilogram tadi akan membutuhkan proses pencetakan sesuai aspirasi nasabah dan selanjutnya proses distribusi hingga diterima setiap nasabah.”

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.

Fatwa ini akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia. (*)

  • Related Posts

    Eks Dirut Pertamina Dkk Dituntut 14-16 Tahun Bui di Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara. Jaksa mengatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola…

    Pemotor Siswi SMA di Tangerang Tewas Terlindas Truk gegara Jalan Berlubang

    Tangerang – Siswi berinisial CRA (18) di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang terjatuh dari sepeda motornya kemudian terlindas truk molen akibat ada jalan berlubang yang tertutup genangan air. Korban meninggal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *