Rancangan Perpres PKUB Tinggal Ditandatangani oleh Presiden

STAF Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, dan Moderasi Beragama, Farid F. Saenong, mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) sudah berada di Sekretariat Negara. Ia memprediksi pemerintah sebentar lagi akan menerbitkan Peraturan Presiden PKUB tersebut. 

“Kami sudah lama menggodoknya dan sudah lama juga di Sekretariat Negara. Sebentar lagi turun, ceritanya,” kata Farid seusai mengikuti Seminar Literasi Keagamaan dan Lintas Budaya yang diselenggarakan oleh Institut Leimena di Ambon, Maluku, pada Kamis, 12 Februari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia mengatakan beberapa ketentuan dalam Rancangan Perpres itu akan memperkuat koordinasi antara Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) di bawah Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di bawah Kementerian Dalam Negeri. “Jadi, biar tidak jalan sendiri-sendiri,” ujar Farid. 

Menurut Farid, ketentuan dalam Rancangan Perpres PKUB itu tidak mengatur mengenai izin pendirian rumah ibadah. Izin pendirian rumah ibadah masih diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006. Dalam Peraturan Bersama Menteri itu, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 90 orang daftar pengguna rumah ibadah itu yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, dukungan warga setempat minimal 60 orang, serta rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan FKUB. 

” Itu juga sedang kami godok untuk mengakomodasi beberapa masukan dari masyarakat,” kata Farid. 

Koalisi Task Force Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) sebelumnya menyurati Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Presiden agar tidak menandatangani Rancangan Perpres PKUB itu. Mereka menyerahkan surat terbuka ke Sekretariat Negara, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Koordinator program YKPI Kristina Viri mengatakan substansi dalam Rancangan Perpres PKUB itu gagal menjawab akar intoleransi. Keberadaan peraturan presiden itu nantinya justru berpotensi memperburuk situasi. Ia mengatakan materi dalam Rancangan Perpres PKUB masih rentan terjadinya diskriminasi dan dinilai tidak inklusif. Misalnya, masih memuat syarat ketentuan daftar 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sekitar apabila hendak membangun rumah ibadah. 

Ia menyarankan persoalan itu dikaji lebih dalam terlebih dahulu. Selain itu, “Hak bagi masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan perlu dijamin dalam Perpres tersebut yang seharusnya dapat berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016,” kata Viri di gedung Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Viri melanjutkan, Rancangan Perpres PKUB itu disusun secara serampangan dan tanpa partisipasi masyarakat sipil. Ia mengatakan pembahasan draf Perpres PKUB yang terakhir tidak melibatkan masyarakat sipil, termasuk penganut maupun organisasi agama atau kepercayaan yang selama ini terdampak.

“Hal ini dapat dilihat dari tidak dibukanya ruang diskusi dan konsultasi draf terakhir Perpres PKUB bagi komunitas atau masyarakat yang terkena dampak,” ujarnya.

Di samping itu, kata dia, materi dalam Rancangan Perpres PKUB masih memuat pasal-pasal yang memicu konflik antar umat bergama. Misalnya, kata Viri, didalamnya memberi kewenangan kepada masyarakat untuk memberikan atau tidak memberikan izin dalam pendirian rumah ibadah, membuat dikotomi mayoritas dan minoritas, serta mengutamakan kepentingan mayoritas. “Pengaturan ini tidak relevan diterapkan di negara Indonesia dengan masyarakat yang memiliki keragaman agama atau keyakinan,” katanya.

  • Related Posts

    KPK Telusuri Asal Usul Temuan USD 50 Ribu Saat Geledah PN Depok

    Jakarta – KPK telah menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terkait suap pengurusan sengketa…

    Jalan Rusak di Ciputat Bikin Pemotor Jatuh, Polisi Pasang Traffic Cone

    Jakarta – Kondisi jalan IR Juanda, tepatnya di dekat flyover Ciputat, memprihatinkan. Banyak lubang berada di sepanjang jalan tersebut. Sejumlah pengendara motor juga dilaporkan mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *