Subdit III PPO Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menyebut ada 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) bekerja di perusahaan penipuan atau scam hingga judi online di Kamboja. Para WNI itu mendapat tawaran kerja melalui grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.
“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-comerence, judi online, pelayan restoran dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurul menjelaskan 249 WNI yang dipulangkan itu sebagian besar direkrut oleh WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja. Dia mengatakan mereka diberi tiket langsung oleh perekrut.
“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.
Pada saat keberangkatan ke Kamboja, para WNIB diberikan tiket langsung oleh yang merekrut mereka. Para WNI itu naik pesawat menuju Komboja melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis.
“Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target-target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan. Namun, para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Selama bekerja, WNI yang umumnya telah bekerja selama 2 bulan sampai dengan 1,5 tahun seharusnya digaji Rp 6-8 juta. Namun beberapa dari mereka ada yang yang belum memperoleh gaji dan pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh pihak perusahaan.
Saat ini, 249 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat. Kemudian, 3 WNI berencana dan bersedia melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut sesuai alamat domisili.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujarnya.
(dvp/haf)





