GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan memberikan jaminan BPJS Kesehatan bagi penderita penyakit kronis di Jawa Barat yang merupakan warga miskin. Dedi mengatakan penetapan kebijakan itu menyusul adanya sejumlah penderita penyakit kronis yang tidak bisa berobat karena tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dedi, penderita penyakit kronis itu awalnya merupakan peserta BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran (PBI) dari Kementerian Sosial. Namun, setelah Kemensos menyesuaikan data penerima BPI, ada sejumlah warga yang tidak lagi masuk sebagai peserta PBI. Alhasil, pengobatan mereka tak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
Dedi mengatakan akan mendata para penderita penyakit kronis di Jabar yang awalnya merupakan peserta PBI, seperti penderita kanker yang memerlukan khemoterapi, thalasemia mayor yang memerlukan transfusi, dan gagal ginjal yang harus cuci darah.
“Untuk itu saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar akan segera mendata seluruh warga Jabar yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi untuk jaminan asuransi kesehatannya BPJS dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.
Setelah ditanggungnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh Pemprov Jawa Barat, para penderita penyakit kronis dari segmen PBI tak perlu menunda pengobatan dan bisa langsung dilayani oleh rumah sakit.






