Lubuklinggau –
Dua oknum konselor di rumah rehabilitasi Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) yakni K (41) dan RA (38) menganiaya anak jalanan berinisial AD (15). Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, setelah dilakukan gelar perkara, dua orang oknum yang bekerja sebagai penjaga keamanan di rumah rehabilitasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar dilansir detikSumbagsel, Jumat (23/1/2026).
Kurniawan menjelaskan pada Senin (15/12/2025), korban diminta salah satu pelaku untuk membeli rokok dan memberikan uang sebesar Rp 50 ribu. Setelah diberi uang, korban justru langsung kabur dari tempat rehabilitasi dengan memesan ojek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah sampai di Kenanga II, korban merasa kelaparan sehingga ia pun lalu mengamen hingga ia ditemukan oleh salah satu petugas rumah rehabilitasi dan dan ia pun dipulangkan kembali ke sana,” ujarnya.
Di rumah rehabilitasi, kedua pelaku memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak tiga kali di bagian kepala. Korban juga diseret ke gudang sebelah rumah rehabilitasi dan kembali dipukul.
Korban yang diborgol keluar dari sel tahanan di jendela lantai 2 gudang tersebut. Korban mencoba kabur dengan cara mengotak-atik borgol sampai terlepas. Korban langsung loncat dari jendela lantai 2 dan berenang menyeberangi sungai lalu kabur dari rumah Rehabilitasi itu.
Baca selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)





