Prabowo Pastikan Ekonomi Tak Terganggu Usai Cabut Izin

PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan supaya pencabutan izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatera tidak mengganggu kegiatan perekonomian di wilayah tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan, pencabutan izin ini akan ditindaklanjuti secara teknis oleh kementerian-kementerian terkait.

Politikus Partai Gerindra itu berujar, tidak masalah apabila ada perusahaan yang masih beroperasi. “Karena atas petunjuk Bapak Presiden, proses-proses penegakan hukum ini juga diminta untuk kami memastikan tidak terganggu kegiatan ekonominya, yang itu berakibat terganggunya lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” tutur Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prasetyo mengatakan, sebelum Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut perizinan, tim yang dipimpin oleh Badan Pengelola Investasi atau BPI Danantara sudah mengkaji kelanjutan kegiatan ekonomi di puluhan perusahaan itu. “Tim yang dalam hal ini dipimpin oleh Danantara mengevaluasi dan mempersiapkan diri untuk memastikan bahwa proses-proses ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut, kalau memang itu sesuatu yang harus diteruskan, itu tidak berhenti,” kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, ada beberapa perusahaan yang kegiatan ekonominya perlu dialihkan. Contohnya perusahaan yang memegang hak pengusahaan hutan (HPH). Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah menghendaki untuk mengurangi penebangan pohon di kawasan hutan negara. “Nah, ini mau tidak mau kami harus memperhatikan warga masyarakat yang selama ini menggantungkan pekerjaannya di perusahaan-perusahaan tersebut untuk dialihkan ke pekerjaan lain,” ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan di tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Puluhan perusahaan itu terbukti berkontribusi pada bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi Pulau Sumatera pada penghujung November 2025 lalu.

Perizinan yang dicabut itu terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan nasib pekerja di 28 perusahaan yang dicabut izinnya. Sekretaris Utama Kementerian LH Rosa Vivien Ratnawati berujar, puluhan perusahaan yang sebelumnya beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, itu terbukti berkontribusi pada bencana banjir yang menelan sekitar 1.200 jiwa dan menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi.

“Bagaimana dengan karyawan (pada perusahaan)? Nah, ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya,” ucap Vivien dalam jumpa pers di Kantor Kementerian LH, Jakarta Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.

Kendati demikian, Kementerian Lingkungan Hidup berpegang teguh dan mendukung penuh bahwa perizinan bagi perusahaan-perusahaan itu harus dicabut. “Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa, teman-teman sudah tahu,” tutur Vivien.

  • Related Posts

    Permendikdasmen 6/2026 Dinilai Abai Lindungi Disabilitas

    KETUA Koalisi Barisan Guru Indonesia (KBGI) Soeparman Mardjoeki Nahali menilai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 belum menyentuh persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, khususnya…

    Prabowo Hadiri Peluncuran Dewan Perdamaian Bentukan Trump

    PRESIDEN Prabowo Subianto menghadiri peluncuran Dewan Perdamaian atau Board of Peace bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Acara peluncuran yang disertai penandatanganan piagam Dewan Perdamaian berlangsung di Davos, Swis pada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *