Kemendikdasmen Apresiasi Polisi Hentikan Kasus Guru di Jambi

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah mengapresiasi keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia menghentikan penyidikan terhadap seorang guru sekolah dasar di Jambi yang sempat diproses hukum karena memotong rambut muridnya. Pemerintah menilai langkah tersebut mencerminkan penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian persoalan di dunia pendidikan.

Kasus itu menimpa Tri Wulansari, guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Jambi. Ia sebelumnya dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid setelah memotong rambut seorang siswa yang dianggap melanggar aturan sekolah. Proses hukum yang berjalan menuai perhatian publik karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi pendidik.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada Polri dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut. “Alhamdulillah masalah Ibu Guru Tri Wulansari sudah dapat diselesaikan dan dihentikan penyidikannya oleh pihak Kepolisian,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Mu’ti menyebut penghentian penyidikan itu sejalan dengan komitmen Kemendikdasmen dan Polri untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus yang melibatkan lingkungan sekolah. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan anak, serta keberlanjutan proses belajar-mengajar, tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

Menurut Mu’ti, kasus guru di Jambi menjadi pelajaran penting agar persoalan disiplin di sekolah tidak langsung berujung pada proses pidana. Ia berharap komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat dapat diperkuat sehingga konflik dapat diselesaikan secara dialogis.

“Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak berulang. Perlu ditingkatkan komunikasi dan kerja sama antara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam pendidikan anak,” ujar Mu’ti.

Kemendikdasmen juga menegaskan penerapan disiplin di sekolah harus dilakukan dalam kerangka mendidik dan menghormati martabat peserta didik. Di saat yang sama, pemerintah meminta profesionalisme guru tetap dijunjung tinggi agar tindakan pendisiplinan tidak melanggar hak anak.

Kasus Tri Wulansari sebelumnya memantik diskusi publik tentang batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid dan kecenderungan penggunaan jalur hukum pidana dalam menyelesaikan konflik pendidikan. Sejumlah kalangan menilai pendekatan hukum yang kaku justru berisiko menciptakan rasa takut di kalangan guru dan mengganggu iklim belajar di sekolah.

Dengan dihentikannya penyidikan, pemerintah berharap penyelesaian berbasis keadilan restoratif dapat menjadi rujukan dalam menangani konflik serupa di dunia pendidikan, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

  • Related Posts

    Misteri Pria yang Coba Culik Kakek 70 Tahun di PIK

    Jakarta – Pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) nyaris menjadi korban penculikan saat berolahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pria yang mencoba menculik…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *