KEMENTERIAN Hukum dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Hukum Acara Perdata menjadi UU usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu saat keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Pilihan editor: Tokoh di Balik Dua Partai Politik Baru
“Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Ya?” kata Habiburokhman menanyakan kepada anggota yang hadir dalam rapat di Kompleks DPR, Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dia menjelaskan bahwa pertimbangan DPR menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif agar pembahasannya bisa cepat selesai. Dengan menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah bertugas menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas bersama lembaga legislatif itu.
Berbeda halnya jika suatu RUU diusulkan sebagai inisiatif pemerintah, maka fraksi-fraksi di DPR yang harus menyiapkan DIM tersebut. “Kan kalau dari DPR itu kan nanti DIM-nya dari pemerintah. Nah ini DIM-nya cuma satu. Kalau dari pemerintah, DIM-nya banyak, fraksi-fraksi, jadi lebih lama,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik keputusan RUU Hukum Acara Perdata itu menjadi usul inisiatif DPR. “Selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku,” kata Eddy.
Pilihan editor: Gerindra Prihatin Kadernya Tertangkap OTT KPK di Pati





